2 Sipir Pemicu Kerusuhan di Rutan Siak Akan Diberi Sanksi

SELASAR RIAU, SIAK - Dua sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak yang menjadi pemicu hingga terjadinya kerusuhan berujung pembakaran, akan diberikan sanksi keras.
Kedua sipir rutan berinisial LM dan IM tersebut diduga memukul tahanan yang ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di dalam rutan. Sabu itu ditemukan dalam sel di Blok Wanita.
"Siapapun petugas kita yang melakukan tindakan luar batas dan tidak sesuai SOP, pasti ada sanksi hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah, Sabtu pagi (11/5), saat melihat rutan sudah menjadi abu, rata dengan tanah.
Ia menegaskan akan menindak petugas atau sipir yang diduga berlaku di luar norma hingga menyebabkan kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas IIB Siak.
Kemenkum HAM, tuturnya, saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas insiden berujung bentrokan dan kaburnya sejumlah tahanan itu.
Namun, Diah mengatakan pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan sebelum sanksi hukum diputuskan.
Seluruh bangunan Lapas Siak hangus terbakar, Sabtu dini hari tadi. Keadaan begitu mencekam. Suara tembakan berulang kali terdengar.
Sejumlah isu menyeruak atas insiden itu. Di antaranya adalah dugaan tindakan kekerasan oknum sipir terhadap sejumlah tahanan yang tertangkap memiliki narkoba.
Meski begitu, Diah tetap membela anggotanya yang ia perintahkan untuk giat memberantas narkoba.
Dia menjelaskan petugasnya diberikan teknik untuk mengungkap, namun tidak harus sampai di luar batas.
"Dalam konteks ini, kita lakukan pengembangan peredaran narkoba. Kita dalam rangka mengetahui jalur narkoba. Kalau ada tindak luar batas, sesungguhnya itu teknik untuk mengungkap. Tapi kalau di luar SOP, tentu ada sanksinya," katanya.
