Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 WN China Pelaku Hipnotis Masuk Indonesia Legal, Namun Over Stay
2 November 2020 19:47 WIB
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku tindak kejahatan hipnotis Lin Xiang Yang (46) dan Yang Xao Hong (36), ternyata masuk Indonesia berstatus legal.
ADVERTISEMENT
Selama ini, Lin Xiang Yang tinggal di Jakarta Utara dan Yang Xao Hong bermukim di Jakarta Selatan. Keduanya ternyata over stay atau melebihi batas tinggal di Indonesia.
"Awal masuk Indonesia (Jakarta) resmi dengan status legal. Namun (keduanya) over stay melewati izin tinggal," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Senin (2/11/2020).
Kedua WNA ini, tutur Kompol Awaluddin, menginap di sebuah hotel di Pekanbaru bersama penerjemah Meriyana (30).
Ketiganya menunggu arahan dari AI, otak pelaku kejahatan penipuan dengan modus hipnotis. AI warga Taiwan kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
"Setiap kota disinggahi, mereka menginap satu hingga dua hari. Kemudian mereka melancarkan aksi di pasar tradisional sesuai arahan AI, menjalankan aksi hipnotis kepada korban," tegas Kompol Awaluddin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan dua warga negara asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia.
Ketiga pelaku tersebut, MAD (30), YXH (36) dan LXY (46) memiliki tugas dan peran masing-masing.
"MAD bertugas mencari korban di tempat keramaian (pasar) bersama YXH, sedangkan LXY bertugas sebagai supir pembawa mobil Grand Livina warna abu-abu dengan Nomor polisi B 1242 KIB," pungkas Nandang.
Laporan: DEFRI CANDRA