3 Mantan Anggota DPRD Pelalawan Kuasai Mobil Dinas, KPK: Lapor ke Polisi

Konten Media Partner
4 Maret 2021 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DERETAN mobil dinas milik pemerintah daerah di Riau. (ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
DERETAN mobil dinas milik pemerintah daerah di Riau. (ilustrasi)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PANGKALAN KERINCI - Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau, ternyata masih menguasai kendaraan dinas yang dipakai sebelumnya hingga Maret 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Ketiganya menguasai sudah sejak lama dan tak kunjung dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
Mereka masih menggunakan mobil dinas walau sudah pensiun untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
"Masih ada tiga mantan pejabat masih memakai mobil dinas hingga sekarang. Kita tetap mengupayakan penarikan secara baik-baik," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, Kamis (4/3/2021).
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Pelalawan yang sudah purna tugas. "Kita masih menunggu itikad baik dari bersangkutan untuk mengembalikan secara baik-baik ke BPKAD," pinta Devitson.
BPKAD, lanjutnya, telah menyurati bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan milik Pemda itu. Akan tetapi belum ada respon dari ketiganya.
Apabila ketiga mantan pejabat itu belum juga mengembalikan, pihaknya akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
KPK: Laporkan ke Polisi
Sementara itu, Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko mengatakan, masih dikuasainya kendaraan dinas milik Pemda oleh pegawai atau orang sudah tak menjabat atau pensiun, silakan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kami belum detail tadi ya, tetapi intinya kalau ada masih dipegang oleh orang-orang sudah pensiun. Itu ya, silakan saja disomasi," tegas Didik Agung Widjanarko.
Ia melanjutkan, kalau tak mau mengembalikan. "Ya dilaporkan saja ke Polri, untuk diproses kan gitu," jelasnya.
"Jangan sampai orang sudah pensiun masih membawa aset milik pemerintah daerah," lanjutnya.
Didik menyampaikan target pengelolaan aset di 2024 agar semua aset daerah sudah harus tersertifikasi.
"Kalau aset memang ada target ya untuk di tahun 2024 semua aset daerah kan harus sudah tersertifikasi," sambungnya
ADVERTISEMENT
Makanya, jelas Didik, untuk menuju ke sana perlu dipersiapkan langkah dan tim untuk menuju ke 2024.
"Semuanya nantinya 100 persen harus sudah tersertifikasi. Insya Allah, dengan direncanakan dari dini 2024 untuk bisa tersertifikasi semua," pungkasnya.