3 Pemuda di Riau Tukar Chip Domino Higgs dengan Sabu-sabu

Konten Media Partner
23 Maret 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BARANG bukti narkoba jenis sabu-sabu ditukar dengan chip Domino Higgs sebanyak 2 B di Rokan Hilir, Riau.
zoom-in-whitePerbesar
BARANG bukti narkoba jenis sabu-sabu ditukar dengan chip Domino Higgs sebanyak 2 B di Rokan Hilir, Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, ROKAN HILIR - Chip permainan Domino Higgs sebanyak 2 B ditukar dengan paket sabu-sabu oleh tiga pemuda di Jalan Pembangunan, Simpang Salaen, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
ADVERTISEMENT
Ceritanya bermula saat tiga tersangka AP alias Agus (21 tahun), RS alias Ridwan (21 tahun) dan TP alias Wiran (19 tahun), ditangkap Jumat pekan lalu (18/3/2022), pukul 15.20 WIB.
Saat itu, seorang pria menggunakan sepeda motor dengan gelagat mencurigakan melintas di Jalan Pembangunan.
"Setelah diberhentikan, pria berinisial AP ini diperiksa pemeriksaan, dari pemeriksaan tersebut, anggota memeriksa kantong celana tersangka," Jelasnya.
Dari dalam kantong celana AP, ditemukan kotak rokok berisikan dua paket sabu didalam satu plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam bentuk paketan siap pakai.
Dari keterangan tersangka AP, tutur Noki, ia diperintahkan tersangka lainnya, RS untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli tidak dikenalnya.
"AP ini diperintahkan RS untuk mengantar sabu itu kepada seseorang yang dia sendiri tidak mengenalnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Noki mengatakan, dari keterangan pelaku, pembeli juga dapat menukarkan sejumlah Chip Higgs Domino dengan satu paket sabu siap pakai.
"Pelaku pernah menawarkan ke pembelinya, untuk 2 B Chip permainan Higgs Domino, ditukarkan dengan sabu paket kecil siap pakai," jelasnya.
RS ditangkap Tim Opsnal Narkoba bersama dengan TP berperan sebagai pengantar barang atau kurir. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil, guna menjalani proses hukuman.
"Kita mengamankan barang bukti sabu seberat 7,71 Gram, Uang tunai Rp. 1.400.000 yang diduga sebagai hasil penjualan, Sepeda motor yang digunakan, beberapa unit Handphone dari ketiga tersangka ini," Sebutnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 junto pasal 112 tahun 2009, Undang-undang tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Laporan: AULIA RONI TUAH