4 Pria Ngaku Simpatisan Pejabat Aniaya Pengurus KNPI Riau

Konten Media Partner
18 Oktober 2022 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Riau mengungkap empat pelaku penganiayaan terhadap Pengurus KNPI Riau (Foto: DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Riau mengungkap empat pelaku penganiayaan terhadap Pengurus KNPI Riau (Foto: DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap empat pelaku penganiayaan terhadap Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Miftahul Syamsir (33).
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku berinisial, DEF (48), HAR (39), DED (44), dan WIS (41), menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (17/10).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polda Sunarto, mengatakan keempat pria itu mengaku sebagai simpatisan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Mereka mengaku sakit hati dengan komentar Miftahul yang dimuat di salah satu pemberitaan media lokal.
"Para pelaku merasa sakit hati dengan Miftahul karena memberikan statemen ke media yang menyudutkan Pj wali kota," ujar Sunarto, Selasa (18/10).
Keempat pelaku lantas mengajak korban bertemu di kedai kopi, Jalan Rajawali , Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Saat bertemu di Kedai Kopi tersebut, pelaku dan korban sempat adu argumen hingga akhir korban dianiaya dan dikeroyok empat pelaku," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.
Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.
Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.
"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," tutupnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA