5 Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Dibekuk Polisi Usai Raup Untung Rp 500 Juta

Konten Media Partner
26 September 2022 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengungkapkan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pekanbaru (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengungkapkan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pekanbaru (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan lima orang pelaku di Mapolda Riau, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan kelima orang pelaku meraup untung Rp 500 juta dari hasil penyalahgunaan gas elpiji 3 kg hanya dalam waktu 2,5 bulan.
"Pada hari Rabu, 7 September 2022 kita mendapati ruko di Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, dijadikan tempat pemindahan gas elpiji bersubsidi," ujar Sunarto.
Para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 5,5 kg non subsidi dan tabung elpiji 12 kg non subsidi.
"Kemudian para pelaku menjual ke toko-toko dengan tujuan memperoleh keuntungan besar, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," papar Sunarto.
Tersangka juga membeli tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi di beberapa pangkalan atau warung yang ada di Kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isinya menggunakan mesin penyuling.
ADVERTISEMENT
"Adapun identitas kelima pelaku yakni, inisial TAN (56) asal Pekanbaru, SAL (50) Asal Pekanbaru, NFT (24) Asal Medan, SYF (53) Asal Pekanbaru, dan HDL (36) asal Medan," lanjut Sunarto.
Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan barang bukti berupa 14 tabung kosong elpiji 12 kg, 44 tabung gas elpiji 12 kg, 36 tabung gas elpiji 5,5 kg, 54 tabung gas kosong 5,5 kg, 80 tabung gas berisi elpiji 3 kg, dan 22 tabung kosong elpiji 3 kg.
Para pelaku terjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA