Konten Media Partner

600 Pengusaha Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak

1 Juli 2021 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana restoran dine-in Hangry the Alley Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana restoran dine-in Hangry the Alley Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Setidaknya 600 pengusaha restoran masih bandel dengan menunggak pajak usaha mereka ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Ini setara dengan 37,5 persen dari wajib pajak restoran yang terdata di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejumlah 1.600.
Ke-600 wajib pajak restoran itu menunggak pajak restoran semestinya mereka setor sesuai transaksi yang ada.
"Kita menagih wajib pajak restoran dan reklame yang masih menunggak," tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (1/7/2021).
Guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tuturnya, Bapenda Pekanbaru rutin menggelar Sosialisasi Daftar Tagih (SDT). Mereka menyasar wajib pajak restoran dan reklame di sejumlah pusat perbelanjaan.
Tim Bapenda Kota Pekanbaru menggelar SDT di Mal Living World, Mal SKA, dan Mal Pekanbaru. Mereka berupaya menagih wajib pajak restoran yang menunggak.
Menurutnya, SDT ini juga bertujuan mendata potensi pajak di pusat perbelanjaan. Pihaknya juga mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak tertunggak.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga berupaya menggenjot pajak daerah dari sektor restoran. Mereka menargetkan pajak restoran mencapai Rp 133 miliar.
Mantan Camat Rumbai menyebutkan, wajib pajak restoran bisa menyetorkan pajak sudah dipungut dari konsumen. Pihaknya bakal memeriksa wajib pajak yang diduga bermain.
Dalam Perda Kota Pekanbaru, dimaksud restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, dan sejenisnya termasuk juga jasa boga dan catering.
Sedangkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
Sementara subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran.
Untuk wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan sebagai pemilik atau pengusaha restoran.
Untuk dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran diterima atau seharusnya diterima Restoran dengan tarif ditetapkan sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Laporan: LARAS OLIVIA