Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
8 Anggota BNN Riau Diperiksa Polisi Terkait Kasus Polwan Aniaya Gadis
30 September 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau terkait kasus polwan Brigadir Ira Delfia Roza menganiaya gadis, Riri Aprilia Kartin.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson, mengatakan kedelapan anggota BNN Provinsi Riau diperiksa sebagai saksi.
"Jumlah anggota yang diperiksa ada delapan. Semua sebagai saksi," ujar Robinson, Kamis (29/9).
Robinson menjelaskan kasus penganiayaan oleh Brigadir Ira Delfia Roza yang bertugas di BNN Provinsi Riau diserahkan kepada Polda Riau.
"Semuanya Polda yang menangani," tutup Robinson.
Sebelumnya, korban, Riri Aprilia Kartin, mengaku dibawa ke kantor BNN Provinsi Riau bersama empat orang lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan akan mendalami informasi tersebut.
"Kita baru mendapat informasi itu, kita akan tanyakan ke Propam," tegas Kombes Narto kepada SELASAR RIAU, Senin (26/9).
LAPORAN: DEFRI CANDRA