Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
AHY dan DPP Demokrat Keok dari Eks Ketua DPD Riau
22 Juni 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh eks Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, terhadap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
ADVERTISEMENT
Dari 11 butir gugatan diajukan Asri Auzar, 9 di antaranya dikabulkan majelis hakim, Senin (20/6/2022).
Pasca putusan tersebut, Asri Auzar meminta DPP Demokrat untuk melakukan kasasi.
"Ke depannya saya tak neko-neko. Saya lihat dulu apa yang dilakukan DPP Demokrat. Saya minta mereka ini kasasi, biar ada kejelasan hukumnya bahwa di Riau hari ini tak ada pemimpin DPD-nya," ungkap Asri Auzar, Rabu (22/6/2022).
Ia mengaku akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait keputusan PN Pekanbaru terhadap gugatannya. Satu di antaranya soal Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021 yang tidak sah.
"Pemimpin itu harus punya etika dan moral, punya wawasan memimpin. Dan begini jadinya, pengadilan memutuskan apa yang dilakukan AHY tak benar. Kalau begini kan malu," tutur Asri.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Asri merasa prihatin kepada AHY dianggapnya salah jalan.
Pasalnya, kata Asri, semasa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mengingatkan kader Demokrat untuk beretika dan bersopan-santun.
"Sejak 2003 saya bergabung dengan Demokrat diajarkan beretika, sopan santun, menjalankan AD/ART sebaik-baiknya, namun ini tak dijalankan," kesalnya.
Ia mengusulkan agar Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat diberhentikan saja seluruhnya.
"Itu bukti kalau BPOKK tak benar dan konsekuensinya diberhentikan saja. Hampir di seluruh Indonesia ini Demokrat bergejolak. Makanya Allah SWT tak suka orang yang zalim, dan hari ini diputuskan hasil Musda Partai Demokrat Riau tidak sah," terangnya
"Jadi ini pelajaran berharga bagi AHY di Demokrat. Dia janji kepada kami di DPD untuk sehidup semati, rupanya dia hidup kami yang mati," tandas Asri.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, hakim PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan Asri Auzar dan lima temannya, di antaranya memutuskan Musda ke-V tanggal 30 November 2021.
Sedang tergugat ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.