Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Akhir Pekan, Ribuan Warga Pekanbaru Serbu Kantor Disdukcapil
7 November 2020 17:14 WIB
ADVERTISEMENT
PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru beramai-ramai mendatangi komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di bekas kantor Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Mereka datang untuk mengakses layanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Tidak hanya mengurus KTP yang hilang atau rusak, sejumlah warga juga datang menemani anaknya ingin merekam KTP elektronik untuk kali pertama.
Eca (40), warga Kecamatan Bukit Raya datang bersama anaknya sejak subuh hari, pukul 05.00 WIB.
"Kami datang sekitar pukul lima pagi karena takut lama mengantre. Sampai-sampai tidak sarapan, agar cepat dapat. Eh ternyata pas saya datang ke sini sudah ramai sekali," tutur Eca, Sabtu (7/11/2020).
Ia sempat bingung, lantaran tidak ada arahan jelas saat hendak lakukan pengurusan perekaman e-KTP buat anaknya.
"Saya melihat tidak ada aturannya, sudah sampai di depan. Kerumuman warga lantas disuruh pindah lagi ke posisi lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, warga merasa dioper-oper, tanpa kejelasan dan arahan pasti.
"Dioper-oper, gak jelas gitu, harusnya kan ada arahan untuk warga yang datang per kecamatan. Ada aturan dan bisa mengantre, jadi masuknya enak. Ini malah tidak ada batasan. Tidak jelas jalur masuk dan keluar," kritik teman Eca, duduk menunggu di depan Kantor Disdukcapil.
Akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB, anak Eca dipanggil masuk ke dalam Kantor Disdukcapil.
Dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) anaknya sudah bisa merekam KTP elektronik.
Sebelumnya, Eca mengaku mendapat informasi dari media sosial. Dalam sebaran itu tertulis, Disdukcapil menyiapkan jadwal khusus bagi pemula atau warga sudah berusia 17 tahun ingin melakukan perekaman KTP Elektronik.
Selain itu, ada juga pelayanan pengurusan KTP hilang dan rusak. Persyaratan mengurus KTP hilang, warga membawa KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak. Pelayanan tersebut bakal diperpanjang rencananya hingga Desember mendatang.
Eca berharap ke depannya dinas bisa lakukan persiapan dalam pelayanan.
Ia menjelaskan, banyak anak pertama kali bikin e-KTP masih bingung mengurus sendirian. Mereka belum paham, sehingga para orangtua harus turut menemani.
Jawaban Disdukcapil Pekanbaru
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, terlihat ikut menenangkan warga yang datang mengurus administrasi kependudukan di akhir pekan ini.
Warga sudah datang kemudian menyoraki Irma Novrita lantaran belum bisa mendapat akses layanan.
Ia menjelaskan, layanan di akhir pekan ini, Sabtu (7/11/2020), cuma bagi warga belum pernah merekam KTP elektronik. Selain itu, juga layanan bagi masyarakat KTP hilang dan rusak.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Kita programkan setiap akhir pekan hingga Desember nanti. Tahun depan juga kita programkan," ujarnya.
Irma menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga. Mereka bisa mengurusnya pada jam kerja.
Ia mempersilakan warga hendak mengurus dokumen catatan sipil untuk pulang. Mereka bisa datang pada Senin hingga Jumat depan.
"Jadi kita fokuskan layanan hari ini untuk KTP," paparnya.
Laporan: LARAS OLIVIA