Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anak Buah Diduga Memeras Kepsek, Kajati Riau: Bodohnya Kajari tak Awasi
22 Juli 2020 23:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kajati Riau, Mia Amiati, dalam tiga hari ini sudah dua kali menggelar konferensi pers dengan bahasan kasus dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap para kepala sekolah di Inhu.
"Nah sekarang Kajari (Rengat, Hayin Suhikto), saya (sudah) beberapa kali mendekati (Hayin) dengan pendekatan persuasif untuk dia mengaku. Akan tetapi, memang dia betul-betul tidak tahu. Nah salahnya, bodohnya dia sebagai Kajari adalah tidak mengawasi (anak buah)," ungkap Mia Amiati, Rabu (22/7/2020), saat gelar konferensi pers di Gedung Kejati Riau.
Pada Kamis pekan lalu (16/7/2020), Kejati Riau memeriksa lima jaksa Kejari Rengat secara maraton hingga keesokan harinya, Jumat dinihari (17/7/2020).
Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tuturnya, Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.
Mia menjelaskan, seharusnya meskipun diluar itu bertanggung jawab sebagai Kajari, namun Hayin Suhikto bisa terkena pengawasan melekat (Waskat) dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan.
Kajari, jelasnya, akan terkena hukuman. Hukuman itu, ujar Kajati Mia, tidak seberat pelaku dugaan pemerasan Kepsek. Waskat tetap melekat dan bahkan dapat dikenakan sanksi.
"Jadi dia tidak bisa lepas begitu saja. Saya tidak berbuat, saya tidak bertanggung jawab, tidak bisa seperti itu. Ini berdasarkan aturan PP 53. Jadi kami di sini setiap hari merasa was-was memikirkan, tidak bisa 24 jam mengawasi anggota kami," jelas Mia.
ADVERTISEMENT
Perempuan berjilbab ini berjanji, pekan depan, Senin (27/7/2020), prosesn ini ditargetkan telah diterima di meja Jaksa Agung.
Untuk penentuannya, kata Mia, Kejati Riau mengusulkan, misalnya sanksi berat berupa pencopotan jabatan, atau pencopotan fungsional jaksa, jadi tata usaha lagi.
Hukuman tersebut, tergantung jaksa agung yang kini masih menunggu hasil analisa dan pembuktian inspeksi kasus tersebut.
"Intinya kami telah menerima informasi, tidak menutup-tutupi ada oknum. Namun harus kami dalami, kami tidak bisa mengatakan si A, si B, si C, karena tidak ada bukti awal secara komprehensif bisa kami kemukakan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejari Rengat, Inhu.
ADVERTISEMENT
"Inspeksi kasus ini, supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima dimana, kemudian hasil diterima tadi dikemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut," kata Raharjo Budi Kisnanto.
Ia berjanji, pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini, Kejati Riau tidak main-main.
Penyelidikan internal, jelasnya, akan diamati dimana lokasi diduga penyerahan sejumlah uang tersebut dari para kepala sekolah atau guru atau bendahara dana BOS.
Selain itu, juga diamati, ke siapa uang itu diberikan, dan itu akan dilaporkan ke Kajati Riau.
Pekan depan, Senin (27/7/2020), Kajati Riau akan menerima kehadiran Ketua dan Pengurus PGRI Riau mengajak lakukan MoU menyelenggarakan bimbingan teknis bagaimana membuat SPJ bisa dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Termasuk, jelas Asintel, dapat diterima pengawas internal pemerintah seperti, BPK dan BPKP.
"Seandainya dapat laporan pengaduan dari kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK, mereka tidak lagi ada rasa ketakutan. Ini memang perlu kami lakukan karena diminta Ketua PGRI," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, menceritakan ada tiga kali penyerahan uang atas permintaan dari oknum jaksa Kejari Rengat.
Oknum tersebut meminta uang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 65 juta kepada para Kepsek dalam kasus dugaan pengelolaan dana BOS.