Andi Putra Baru 4 Bulan Jadi Bupati Kuansing Sudah Di-OTT KPK

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar, bersama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan Wabup Suhardiman Amby, saat hari pelantikan, Rabu (2/6/2021).
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar, bersama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan Wabup Suhardiman Amby, saat hari pelantikan, Rabu (2/6/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga menetapkan General Manager PT AA berinisial SDR, sebagai tersangka sebagai pemberi suap sebesar Rp 700 juta yang diterima Bupati Andi Putra pada Senin (18/10/2021).
Andi Putra sebagai Bupati Kuansing pada Rabu, 2 Juni 2021, oleh Gubernur Riau, Syamsuar, di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru.
Dengan demikian, sejak pelantikan hingga penangkapan, kemarin, Ketua DPD II Partai Golkar tersebut menjabat selama 4 bulan.
Lalu, siapa Andi Putra? Ia merupakan anak pertama dari mantan Bupati Kuansing 2 periode, 2006-2016, Sukarmis. Andi lahir pada 12 Maret 1987 di Desa Muaro Sentajo.
Dalam usia sangat muda, 22 tahun, Andi Putra sudah terjun ke dunia politik.
Pada Pemilu 2009, ia pernah menjabat Ketua Ketua Komisi A DPRD Kuansing selama 3 tahun hingga 2012.
ADVERTISEMENT
Kemudian, 2012-2014, Andi Putra menjabat Ketua Komisi C DPRD Kuansing.
Saat Pemilu 2014, ia terpilih kembali dan menjadi Ketua DPRD, hingga 2019.
Saat itulah, duet bapak dan anak berkuasa di Kuansing, hingga ayahnya, Sukarmis tak menjabat 2016.
Kemudian 2019, Andi Putra kembali terpilih dan menjadi Ketua DPRD Kuansing hingga memutuskan maju dan dipilih rakyat untuk memerintah sebagai Bupati 2021-2024, berpasangan dengan Suhardiman Amby.
Laporan: DEFRI CANDRA/SIGIT EKA YUNANDA