Anggota Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar 50 Kg Sabu

Konten Media Partner
10 Juli 2022 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BARANG bukti sabu seberat 50 Kilogram dibungkus plastik teh diperlihatkan bersama diduga tersangka.
zoom-in-whitePerbesar
BARANG bukti sabu seberat 50 Kilogram dibungkus plastik teh diperlihatkan bersama diduga tersangka.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang anggota polisi di Riau dengan pangkat Aipda berinisial EY, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di sebuah hotel Jalan Sudirman, Kota Dumai, Jumat siang (8/7/2022).
ADVERTISEMENT
Anggota polisi tersebut dibekuk BNN Pusat dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram (Kg).
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, belum memberikan keterangan terkait anggota polisi di bumi Lancang Kuning yang diringkus BNN Pusat, Minggu (10/7/2022).
Namun, BNN Provinsi Riau melalui Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Berliando, mengakui ada penangkapan anggota polisi tersebut.
"Yang nangkap BNN RI," tegas Kombes Berliando.
Berdasarkan informasi dihimpun Selasar Riau, BNN Pusat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50 kg dengan seorang kurir berinisial E.
Aksi penggagalan itu berlangsung Jumat siang di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Kota Dumai.
Dengan terlibatnya Aipda EY ini, menambah catatan hitam anggota kepolisian di Riau yang terlibat dalam peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Sebelum Aipda EY, berbagai perwira polisi berpangkat kompol sudah silih berganti terlibat peredaran narkoba. Mulai dari Kompol IZ, Kompol YC hingga Kompol ZM terlibat dalam peredaran narkoba.
Hingga Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, marah besar dan akan menghukum seberat-beratnya kepada anggota tersebut.
Bahkan sebelumnya Kapolda Riau memastikan anggota polisi berinisial YR, yang juga terlibat peredaran narkoba, menerima hukuman berat dan dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," ujar Iqbal, Rabu, 16 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA