Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Apes, Degradasi ke Liga 3, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Disiplin ke KS Tiga Naga
6 Desember 2021 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sudah jatuh tertimpa tangga. Perumpaan itu menggambarkan apa yang menimpa Klub Sepakbola (KS) Tiga Naga.
ADVERTISEMENT
Usai dipastikan degradasi ke Liga 3, kini KS Tiga Naga kini menerima sanksi dari Komisk Disiplin (Komdis) PSSI..
Hukuman ini buntut dari kericuhan yang terjadi saat pertandingan akhir Liga 2 antara Semen Padang FC vs KS Tiga Naga.
Ketika itu, Official Tiga Naga menyerang wasit usai pertandingan berakhir kekalahan klub berjuluk Laskar Lancang Kuning 0-1 dari Semen Padang.
Hukuman Komdis PSSI tersebut antara lain:
1. Pelatih Kepala, Feryandes Rozialta
Jenis pelanggaran: Selesai pertandingan, melakukan provokasi terhadap ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan
- Hukuman: Larangan beraktivitas 36 bulan dan Denda Rp 25 juta
2. Asisten Pelatih KS Tiga Naga, Beni Setiadi.
Jenis pelanggaran: Selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan
ADVERTISEMENT
Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp 10 juta.
3. Kitman KS Tiga Naga, Andria Syahputra
Jenis pelanggaran: Usai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan
Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp 10 juta.
4. Masseur KS Tiga Naga, Herlizon Herly
Jenis pelanggaran: Usai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan
Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000
5. Tim KS Tiga Naga
Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga
Tanggal kejadian: 29 November 2021
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. 4 ofisial Tim secara bersama-sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan
Hukuman: Denda Rp. 75 juta
Laporan: DEFRI CANDRA