Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ayah di Riau Siram Pertalite ke Tubuh 2 Anak Laki-lakinya Lalu Dibakar
30 Januari 2022 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang ayah di Pekanbaru, Riau, berinisial AS (50), menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke tubuh 2 anak kandungnya sendiri lalu disulut dengan api hingga terbakar.
ADVERTISEMENT
AS merupakan warga Perumahan Bumi Tangor Lestari, Kelurahan Mentangor, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ia nekat membakar darah dagingnya sendiri didasari ketidaksukaan pelaku terhadap istrinya masih tinggal di rumah yang dibelinya di tengah proses perceraian berlangsung.
“Iya kejadian Jumat malam lalu, 28 Januari 2022, pukul 20.00 WIB. Saat ini tersangka AS sudah kita amankan,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (30/1/2022).
Kedua anak AS yang dibakarnya hidup-hidup tersebyt berinisial GRI (21) dan GRR (17).
Kapolsek Kompol Manapar Situmeang menceritakan, berawal ketika AS datang ke rumah sambil marah-marah dan mengancam akan membakar.
Saat ia tiba di rumah, seorang anak tersangka membuka pintu. Ia berusaha menenangkan ayahnya. Namun, pelaku malah cekcok dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
Tak ada angin tak ada badai, pelaku kemudian menyiramkan sebotol BBM jenis Pertalite ke tubuh GRR. Belum cukup, pelaku kemudian menyulutkan api hingga korban terbakar.
Saat tubuhnya terbakar, GRR berlari keluar rumah. Sementara abang kandungnya, GRI, di halaman rumah juga sudah dalam kondisi terbakar. Diduga pemuda itu dibakar oleh pelaku, AS.
Warga sekitar mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong korban. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Sedangkan pelaku langsung diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Tenayan Raya yang tiba di lokasi saat kejadian.
Kompol Manapar menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
“AS disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA