Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 606 Pasang Sepatu Bekas Ilegal

Konten Media Partner
22 September 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan ratusan pasang sepatu bekas ilegal (TIKA AYU/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan ratusan pasang sepatu bekas ilegal (TIKA AYU/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 606 pasang sepatu bekas dari luar negeri terjaring sebagai barang ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru di Gudang Bea Cukai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 606 pasang sepatu yang diduga berasal dari Free Trade Zone (FTZ) Batam dimusnahkan dalam giat Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai.
Seluruh sepatu ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Circular Saw.
Ratusan sepatu ini tidak melengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Pekanbaru, Tommy Hutomo, menjelaskan bahwa larangan masuk barang bekas ke Indonesia telah diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan.
"Cuma untuk mengatasi kondisi tersebut itu tugas bersama. Dari dinas perdagangan di sini, bea cukai sendiri tugasnya kami menangkap," ujarnya saat ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang ilegal, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
Tommy menjelaskan, barang impor sering masuk Provinsi Riau dikarenakan tingginya permintaan dari masyarakat.
Sebab itu, kata Tommy, sudah menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, sehingga masyarakat tidak membeli barang bekas.
"Dinas perdagangan harus aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan kita aktif memberikan penegakkan hukum sesuai aturan menteri perdagangan," katanya.
LAPORAN: TIKA AYU