Beli HP Curian, Pemuda di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
24 Oktober 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penadah usai dibekuk Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru (Dok Polsek Tenayan Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penadah usai dibekuk Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru (Dok Polsek Tenayan Raya)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang pemuda di Kota Pekanbaru, Riau, terpaksa berurusan dengan hukum setelah melakukan pembelian handphone curian.
ADVERTISEMENT
Pemuda berinisial AA (28) itu diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian berupa telepon handphone.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar, mengatakan AA telah melanggar Pasal 480 KUHPidana.
"Benar, saat ini kita tengah mempidanakan AA karena telah melanggar Pasal 480 KUHPidana," ujar Kompol Manapar, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Senin (24/10).
Manapar menyebutkan pelaku ditangkap pada 22 Oktober 2022 di kawasan Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Dasar: Laporan Polisi Nomor:LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2022," katanya.
Menurut Manapar, pelaku mengaku menggadai HP tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pengakuan pelaku motifnya hp tersebut digadai untuk kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan dari terima gadai tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menerangkan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Saat ditangkap, dari pelaku diamankan barang bukti 2 handphone yang diduga kuat barang hasil curian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi, menerangkan tindak pidana itu terjadi pada Rabu (19/10) di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.
"Korban mengaku dipepet oleh sepeda motor yang kemudian salah satu dari pelaku langsung mengambil handphone yang letakkan di dalam dashboard dan pelaku langsung tancap gas. Kemudian atas kejadian tersebut korban mengadu ke Polsek Tenayan Raya," ungkapnya.
Sementara saat ini, seorang pelaku jambret dan AA ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaku jambret 1 orang sudah ditangkap, sedangkan untuk pelaku utama sedang dikembangkan," tutupnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA