Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Beredar Surat Rektor UIN Larang Mahasiswa Celana Cingkrang dan Cadar
21 November 2019 22:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelarangan tersebut muncul usai beredar Surat Edaran secara berantai melalui pesan Whatsapp.
Surat Edaran tak bernomor surat, namun ditulis di atas kop surat UIN Suska Riau, kemudian tanpa ada tanda tangan, hanya paraf semata saja mengatur tentang Ketentuan Berpakaian Civitas Academika UIN Suska.
Padahal di bawahnya ada nama rektor, Prof Dr Akhmad Mujahidin. SE tersebut dibuat berdasarkan rapat pimpinan UIN Suska, Rabu, 20 November 2019, dalam rangka meningkatkan ketertiban berbusna di UIN Suska, baik ketika pelayanan akademik, maupun administratif.
Maka, dengan ini ditetapkan ketentuan berpakaian bagi mahasiswa/dosen/tenaga kependidikan di UIN Suska sebagai berikut:
1. Berpakaian sopan, rapi dan menutup aurat sesuai dengan syariat Islam di dala maupun di luar kampus.
ADVERTISEMENT
2. Khusus di dalam kampus, diatur sebagai berikut:
a. Bagi Laki-laki, tidak memakai pakaian berbahan jeans, kaos/oblong, pakaian yang disobek, celana ketat serta celana pendek dan atau cingkrang.
b. Bagi wanita, berpakaian tidak ketat, tidak transparan, tak memakai baju di atas panggul, berjilbab menutupi dada, dan wajah terbuka, tak memasukkan baju dalam rok, tak memakai celana panjang atau kulot, serta tak memakai pakaian berbahan jeans dan kaos.
3. Khusus di waktu Ujian, mahasiswa berpakaian:
a. Ujian Mid Semester, semester, seminar proposal, seminar hasil, dan ujian komprehensif, laki-laki memakai kemeja putih, celana hitam serta tidak cingkrang. Sedangkan perempuan, memakai baju kurung dan kerudung putih, tampak wajah dan rok hitam.
ADVERTISEMENT
b. Ujian Munaqasyah, Laki-laki memakai celana hitam serta tidak cingkrang, kemeja putih, jas hitam dan berdasi, Perempuan: Memakai baju kurung dan kerudung putih, tampak wajah dan rok hitam.
Di bagian bawah surat edaran tersebut, tertulis, Pekanbaru, tanpa tanggal, diikuti bulan November 2019, dan ada penulisan kata Rektor, disusul dibawahnya nama Prof Dr H Akhmad Mujahidin, SAg, MAg.
Kemudian surat tersebut ditembuskan kepada, Sekjen Kemenag RI di Jakarta, Irjen Kemenag RI Jakarta serta Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Jakarta.
Jawaban UIN Suska
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska, Ahmad Supardi, membantah jika surat tersebut sudah menjadi sebuah kebijakan dari Rektor UIN Suska yang harus dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Kalau paraf itu belum sah. Kalau surat harus ditandatangani (baru sah). Jika tidak ditandatangani, maka itu belum ada kebijakan," pungkasnya.
Ahmad Supardi tak membantah jika surat edaran tersebut ada dan beredar di masyarakat kemudian jadi viral.
"Surat itu mungkin ada fisiknya, hanya saja belum ada yang menekennya. Tidak jelas siapa bertanggung jawab," pungkasnya.