Konten Media Partner

Bupati Bengkalis Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Selasar Riauverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bupati non-aktif Bengkalis, Amril Mukminin, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta jika tak mampu membayar dikenakan hukuman 6 bulan penjara serta dicabut hak dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun sejak masa hukuman berakhir.

Hakim Ketua, Lilin Herlina langsung membacakan vonis terhadap Amril Mukminin. Bupati Non-aktif Bengkalis ini tidak bisa hadir di persidangan lantaran sakit.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta," kata Lilin Herlina dalam persidangan di Ruang Soerbakti, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Lilin menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar denda Rp 500 juta diganti dengan kurungan penjara 6 bulan kurungan serta pidana tambahan kepada Amril Mukminin.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis mencabut hak politiknya dipilih selama tiga tahun sejak masa hukuman berakhir.

"Pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan hukum pidana," tegas Lilin sambil mengetuk palu sidang.

Vonis ini sama dengan apa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berupa 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Amril Mukminin, Wirya Nata Atmaja, akan terus berupaya melakukan terbaik untuk meringankan vonis kliennya, Amril Mukminin.

"Kami perlu diskusi dengan tim kami, karena sebagian berada di rutan, yang jelas kami mengupayakan yang terbaik untuk Amril," kata Wirya, usai pembacaan vonis.

Sebelumnya, Kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiyat mengatakan, kliennya tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Asep meminta kepada hakim agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Amril Mukminin.

"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Amril, tapi jika majelis hakim berpendapat lain, kami berharap hakim mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya," jelas Asep.

Namun, hakim Ketua Lilin Herlina telah mengetok palu serta menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi berupa uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) Rp 5,2 miliar.

Selain itu, Amril juga menerima gratifikasi Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera Rp 10,9 miliar.

Dalam putusan, Hakim menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laporan: DEFRI CANDRA