Bupati Kuansing Nonaktif Mursin Siap Ditembak Mati Jika Terbukti Korupsi

Konten Media Partner
3 Desember 2020 16:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi makan minum dan 5 kegiatan lainnya senilai Rp 13,3 miliar, Kamis (3/12/2020), di PN Tipikor Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi makan minum dan 5 kegiatan lainnya senilai Rp 13,3 miliar, Kamis (3/12/2020), di PN Tipikor Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Di depan majelis hakim, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Non-aktif, Mursini, bersedia ditembak mati, jika ia terbukti terlibat korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing.
ADVERTISEMENT
Mursini dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (3/12/2020), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (PN Tipikor) Pekanbaru.
"Saya siap ditembak mati, jika terlibat korupsi," kata Mursini saat bersaksi di ruang Soerbakhti.
Ketua DPW PPP Riau ini mengatakan, ia sudah memberikan teguran lisan kepada bawahannya untuk tidak terlibat korupsi.
"Sekali tiga bulan saya monitoring anggota (ASN), sudah melakukan evaluasi dan pengawasan. Namun tidak semua bisa saya back up," jelasnya.
Sementara itu, Verdy Ananta, terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Setdakab Kuansing senilai Rp 13.300.650.000, menyesalkan kesaksian Bupati Kuansing non-aktif, Mursini.
Ia menilai, kesaksian diberikan Mursini sangat bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Apa perasaan Bapak, jika Bapak sebagai tersangka, saya sebagai saksi. Apakah Bapak tidak memikirkan nasib anak saya, keluarga saya, atas kesaksian bohong Bapak berikan," tanya Verdy sambil tersedu-sedu kepada Mursini.
"Saya sangat yakin waktu itu, Bapak menyerahkan uang di masjid belakang rumah sejumlah 100 juta berbentuk Ringgit Malaysia dan 50 juta berbentuk Rupiah, Bapak masih tidak mengakui," cerca Verdy kembali.
Mendengar pernyataan Verdy, Mursini langsung membantah semua tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah menyerahkan uang atau apapun kepada terdakwa," sanggah Mursini.
Sebelum mengakhiri kesaksian, Verdy Ananta meminta kepada Mursini untuk menjadi pemimpin yang jujur. "Jadilah pemimpin yang tegas dan jujur pak," pinta Verdy.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Setda Kuansing bersumber dari APBD 2017 Rp 13.300.650.000.
ADVERTISEMENT
Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, antara lain mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai peruntukkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.
Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: DEFRI CANDRA