Konten Media Partner

Buron Kasus Korupsi Selama 18 Tahun Ditangkap Usai Jemput Anak Sekolah di Palu

Selasar Riauverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MUJIONO, terpidana kasus korupsi PT Inhutani usai ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah saat tiba di Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
MUJIONO, terpidana kasus korupsi PT Inhutani usai ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah saat tiba di Kejaksaan

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pelarian terpidana kasus korupsi di PT Inhutani IV, Mujiono, berakhir. Ia jadi buronan 18 tahun diburu oleh eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau hingga akhirnya ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah.

Mujiono ditangkap tim gabungan Kejati Riau, Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Indragiri Hilir (Inhil) usai menjemput anaknya pulang sekolah, Jumat (29/10/2021).

kumparan post embed

Usai ditangkap, DPO selama 18 tahun tersebut kemudian dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk dijebloskan dalam penjara guna menjalani masa hukuman 2 tahun.

“Kalau putusan dia ini 2 tahun dengan uang ganti kerugian Rp 600 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, Minggu (31/10/2021).

Kajati Jaja Subagja mengatakan, terpidana kasus korupsi tersebut sempat berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebelum ditangkap di Palu. Di kota tersebut, istrinya tinggal.

Ia menambahkan, vonis terhadap Mujiono dibacakan majelis hakim sejak Januari 2003.

“Sudah mendapat putusan sejak Januari 2003. Namun karena mendapat penangguhan ketika hendak dieksekusi, dia lari,” jelas Kajati Riau.

Jaja Subagja menyebut, selama masa pelariannya, Mujiono kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari petugas.

“Namanya dia buron, awalnya di Banjarmasin (Kalsel) kemudian ke Palu. Kita mendapat informasi tentang keberadaan dia kemudian kita langsung bergerak cepat,” jelasnya.

kumparan post embed

Sejak awal, Mujiono tidak pernah ditahan. Begitu juga ketika kasusnya dilimpahkan JPU ke pengadilan karena majelis hakim menetapkannya sebagai tahanan kota.

Mujiono selalu datang ke persidangan. Namun dia tidak kelihatan lagi setelah sidang diagendakan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Keberadaan Mujiono terdeteksi setelah belasan tahun kabur. Kejari Indragiri Hilir meminta bantuan Kejati Riau sehingga tim gabungan berangkat ke Palu, Kamis siang (28/10/2021).

Di Palu, tim berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Palu. Petugas mencari keberadaan Mujiono hingga rumahnya ditemukan.

Kemudian, tim gabungan membagi dua tim. Tim pertama mengamati rumah Mujiono dan tim kedua membuntuti terpidana keluar dari rumah.

"Terpidana Mujiono lari ke Palu karena istrinya ada di sana. Selama dalam buronan, Mujiono memutus hubungan dengan orang-orang yang ada di Riau. Nomor kontak dihapus semua, kalau identitas tidak dirubah," jelas Jaja.

Ia menjelaskan, selama buron Mujiono punya beberapa anak. Penampilannya sedikit berubah, namun tidak menjadi halangan bagi petugas untuk mengenalinya.

Mujiono sudah 18 tahun buron, menanti 2 tahun lagi tindak pidana menjeratnya akan kedaluarsa atau habis waktu.

Laporan: RAMADHI DWI PUTRA