Konten Media Partner

Cegah ASN Mudik, Gubernur Riau: Mobil Dinas Kita Kandangkan

27 April 2021 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MOBIL dinas plat merah milik Pemerintah Provinsi Riau saat dikandangkan jelang Idul Fitri tahun 2019 silam.
zoom-in-whitePerbesar
MOBIL dinas plat merah milik Pemerintah Provinsi Riau saat dikandangkan jelang Idul Fitri tahun 2019 silam.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar menegaskan larangan mudik dari pemerintah seharusnya dipatuhi oleh masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau.
ADVERTISEMENT
Ia mengancam, akan menarik dan mengumpulkan aset mobil dinas agar tidak digunakan bepergian mudik.
"Tak boleh. Rencana kami akan kami kumpulkan kembalilah. Sudah jelas tak boleh mudik, itu ada sanksinya," tegas Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (27/4/2021).
Syamsuar mengatakan, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya juga sudah mulai melakukan pengetatan arus lalulintas.
"Sudah mulai, dari Pak Kapolda sudah mulai pengetatannya," pungkasnya.
Bagi ASN yang tetap keras kepala dan nekat mudik dengan menggunakan mobil dinas, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin diatur berbagai macam sanksi. Mulai ringan, teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas.
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
Sementara itu, sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Untuk sanksi berat terburuk pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Laporan: WAYAN SEPIYANA