Konten Media Partner

Dekan FISIP Unri Syafri Harto Divonis Bebas atas Kasus Pencabulan Mahasiswi

30 Maret 2022 12:40 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SUASANA sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa DEKAN FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
SUASANA sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa DEKAN FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Syafri Harto divonis bebas oleh majelis hakim. (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, dari segala tuntutan yang menjeratnya, Rabu (30/3/2022).
ADVERTISEMENT
"Dengan ini kita membebaskan terdakwa, Syafri Harto dari segala tuntutan," ujar Hakim Ketua, Estiono.
Tak hanya itu, Estiono juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.
"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" perintahnya.
Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.
Bebas di tingkat pertama ini, JPU tak menerima putusan hakim maka ia akan lakukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Dekan Syafri Harto ditetapakn sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Riau atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, akhir Oktober 2021 silam.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat viralnya video pengakuan korban di media sosial IG Komahi, organisasi intra kampus Hubungan Internasional.
Laporan: DEFRI CANDRA