Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Demi Suami Bebas,Istri Eks Ketua DPRD Bengkalis Setor Rp 200 Juta
2 April 2019 19:57 WIB

ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Demi suaminya agar cepat bebas, jika tidak, maka ditambah kurungan penjara 2 bulan, Eli Kusmawati, istri mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, menyetorkan uang Rp 200 juta ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan.
ADVERTISEMENT
Setoran uang Rp 200 juta itu dilakukan Selasa, 2 April 2019, pukul 10.15 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kepada SELASAR RIAU, Kasi Pidsus, Agung Irawan mengatakan, jika uang Rp 200 juta tersebut untuk pembayaran pengganti dan denda.
"Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan 2 bulan," kata Agung Irawan.
Menurut Kasi Pidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke khas negara.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan Dana Bansos.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara ke Heru Wahyudi dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.