Konten Media Partner

Demi Suami Bebas,Istri Eks Ketua DPRD Bengkalis Setor Rp 200 Juta

2 April 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ELI Kusmawati, istri mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, saat menyetorkan uang Rp 200 juta ke Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Selasa, 2 April 2019. Uang tersebut sebagai pengganti hukuman suboidair
zoom-in-whitePerbesar
ELI Kusmawati, istri mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, saat menyetorkan uang Rp 200 juta ke Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Selasa, 2 April 2019. Uang tersebut sebagai pengganti hukuman suboidair
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Demi suaminya agar cepat bebas, jika tidak, maka ditambah kurungan penjara 2 bulan, Eli Kusmawati, istri mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, menyetorkan uang Rp 200 juta ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Irawan.
ADVERTISEMENT
Setoran uang Rp 200 juta itu dilakukan Selasa, 2 April 2019, pukul 10.15 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kepada SELASAR RIAU, Kasi Pidsus, Agung Irawan mengatakan, jika uang Rp 200 juta tersebut untuk pembayaran pengganti dan denda.
"Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan dengan pidana kurungan 2 bulan," kata Agung Irawan.
Menurut Kasi Pidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke khas negara.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan Dana Bansos.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara ke Heru Wahyudi dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.