Di Bandara SSK II Tak Kantongi Antigen Penumpang Tak Bisa Berangkat

Konten Media Partner
8 Maret 2022 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SUASANA di konter pelaporan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). (FOTO: SELASAR RIAU/LARAS OLIVIA)
zoom-in-whitePerbesar
SUASANA di konter pelaporan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). (FOTO: SELASAR RIAU/LARAS OLIVIA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penghapusan syarat bebas antigen bagi penumpang darat, udara dan laut, ternyata tak berlaku di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).
ADVERTISEMENT
Para penumpang sudah terlanjur mengetahui peraturan tersebut, terpaksa harus ke pelayanan swab antigen di Bandara SSK II dengan menyertakan hasil RT-PCR atau antigen.
Mereka mendatangi layanan swab antigen di lantai dasar bandara. Ratusan penumpang langsung menjalani swab antigen lantaran tidak bisa berangkat tanpa menyertakan bukti hasil swab antigen.
Seorang penumpang, Amiran, mengatakan ketika hendak check in, ia bersama suami harus swab antigen.
"Tadi saya tanya sama petugas ternyata harus tetap swab antigen, makanya saya langsung antigen," ungkapnya.
Ia bersama sang istri akhirnya menjalani swab antigen dengan membayar Rp 85 ribu sekali. Amiran mengaku tidak masalah harus membayar swab antigen.
Warga Kabupaten Kampar ini berharap, nantinya aturan baru pemerintah bisa segera diterapkan. Sehingga tidak ada lagi syarat penerbangan bagi sudah vaksin dua kali.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang saya yang penting lancar perjalanan, tapi kita berharap kembali normal lagi," harapnya.
Sementara itu, Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra Irawan, mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut.
Para penumpang berangkat hari ini masih menggunakan persyaratan dalam surat edaran sebelumnya. Angkasa Pura, tuturnya, masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI.
Ia menyebut, surat edaran dari kementerian menjadi acuan di lapangan terkait surat edaran satgas.
"Jadi penumpang yang berangkat hari ini masih menggunakan persyaratan sebelumnya, kita menunggu surat edaran Kemenhub yang terbaru," paparnya.
Pemerintah menghapus syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
Mereka sudah vaksin dua dosis bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Laporan: LARAS OLIVIA