Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dicicil, Utang Pemko Pekanbaru ke Pihak Ketiga Sebesar Rp 100 Miliar
4 Juli 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berutang dengan pihak ketiga Rp 100 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Utang ini merupakan tunda bayar pengerjaan yang tak dibayarkan oleh Wali Kota Pekanbaru sebelumya, Firdaus, pada tahun 2021 silam.
Catatan ini berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021 ke DPRD Kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengatakan, Pemko Pekanbaru mengupayakan utang bisa dituntaskan.
Walau demikian, Muflihun tidak dapat memastikan tunda bayar ini dapat diselesaikan pada APBD Perubahan 2022.
Meski begitu, Pemko Pekanbaru akan mencicil pembayaran tunda bayar tersebut.
"Tapi, sekaligus itu selesai tentu tidak bisa. Bohong saya, tapi kalau bisa dicicil ya dicicillah," ujar Muflihun, Senin (3/7/2022).
Menurutnya, tunda bayar merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mesti dipelajari dahulu.
"Dari hasil audit BPK kemarin, ada tunda bayar kita, itu masih kami pelajarilah caranya bagaimana," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya saat ini tengah fokus menangani persoalan Pekanbaru. Ia mesti menyelesaikan masalah sampah, banjir dan jalan rusak.
"Ya memang target saya di sini, tentu saya komitmen dulu, apa prioritas saya, itu yang akan kita dorong nanti di APBD," katanya.
Pihaknya pun akan memasukkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia tidak ingin anggaran masuk tidak sesuai dengan mekanismenya.
"Karena kita gak mau juga nanti, kita masukan anggaran tanpa ada mekanisme," jelasnya.
Muflihun menegaskan bahwa dirinya akan memprioritaskan terlebih dahulu janji-janji yang telah disampaikannya kepada masyarakat.
"Yang jelas sampah itu janji saya kepada masyarakat, RT/RW 12 bulan, tukin (tunjangan kinerja) ASN 12 bulan, kemudian di posyandu, nakes. Nakes yang kemarin ada hambatan kita akan coba lancarkanlah," janjinya.
ADVERTISEMENT
Laporan: LARAS OLIVIA
Live Update