Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Divonis 6 Bulan, Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Sel dari Mapolresta ke LP
10 Maret 2021 16:06 WIB
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Muhammad Al Husni Thamrin dan rekannya, M Nur Fajril, meminta ke majelis hakim untuk dipindahkan dari sel Mapolresta Pekanbaru ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Husni Thamrin usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonisnya dengan kurungan 6 bulan penjara, Selasa (9/3/2021).
"Saya memohon Yang Mulia untuk dipindahkan ke Lapas, Yang Mulia," pinta Husni Thamrin.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Estiono menyuruh kuasa hukumnya, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk menanggapi permintaan dari terdakwa.
"Silakan koordinasi dengan kuasa hukum saudara bagaimana nantinya," tegas hakim.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Husni Thamrin, Emi Afrijon berjanji akan berupaya memenuhi permintaan Husni Thamrin.
"Sesuai permintaan Husni Thamrin kita akan upayakan untuk pemindahan penahanan dari sel Mapolresta ke Lapas," pungkas Emi Afrijon.
Saat pembacaan vonsi tersebut, istri Husni Thamrin, Fitri dan orang tua M Nur Fajril, tak kuasa menahan deraian air mata saat majelis hakim membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Fitri ditemani anak perempuannya, Halilah, beberapa kali mengusap air matanya sambil memeluk orang tua M Nur Fajril.
Sejumlah kerabat dan anggota FPI lain mencoba menenangkan Fitri untuk sabar terhadap putusan hakim PN Pekanbaru memvonis suaminya 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Laporan: DEFRI CANDRA