Divonis Bebas dalam Kasus Asusila, Syafri Harto Bisa Mendaftar Jadi Rektor Unri

Konten Media Partner
24 April 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Unri, Syafri Harto, saat keluar dari Rutan Mapolda Riau usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Unri, Syafri Harto, saat keluar dari Rutan Mapolda Riau usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, bisa mendaftarkan dirinya sebagai Calon Rektor Unri usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Syafri Harto divonis bebas dan tak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya di jurusan Hubungan Internasional, Oktover 2021 silam.
"Selagi beliau (Syafri Harto) memenuhi syarat-syarat ditentukan, tentu bisa mendaftar sebagai bakal calon Rektor Unri periode 2022-2026," ujar Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Elfrizal Sabtu (23/4/2022).
Saat kasus tersebut menjerat Syafri Harto, bermunculan spekulasi ada mengaitkan dengan Pemilihan Rektor akan dilangsungkan pertengahan tahun 2022 ini.
Syafri memang digadang-gadang menjadi kandidat terkuat menjadi Rektor Unri menggantikan Aras Mulyadi. Kedua akademisi ini berasal dari daerah yang sama, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Elfrizal juga menjelaskan, kalau Syafri Harto harus menyerahkan dokumen pencalonan ke panitia untuk dicek apakah memenuhi persyaratan ditentukan atau tidak. Jika memenuhi, barulah bisa mengikuti kontestasi calon Rektor.
ADVERTISEMENT
Unri akan memulai mencari rektor yang baru menggantikan Aras Mulyadi akan berakhir tahun ini.
Pencarian Rektor Unri tersebut sudah dilakukan sosialisasi oleh pihak kampus dengan menyebarkan surat undangan keikutsertaan kepada seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Rektor terpilih nantinya akan memimpin Universitas Riau dari periode 2022-2026. Pihak kampus berharap agar yang terpilih nantinya bisa membawa Universitas Riau lebih baik kedepannya.
Berikut persyaratannya:
1. Pegawai Negeri Sipil dengan memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada 19 Desember 2022
4. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
5. Bersedia dicalonkan nenjadi Rektor Universitas Riau periode 2022-2026.
ADVERTISEMENT
6. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
7. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
10. Berpendidikan Doktor (S3)
11. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
12. Telah membuat dan menyerahkan laporkan harta kekayaan pejabat negara ke Lomisi Pemberatasan Korupsi atau KPK.
Laporan: DEFRI CANDRA