Divonis Bebas, Dekan FISIP Unri Keluar dari Rutan Polda Riau

Konten Media Partner
30 Maret 2022 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (baju putih), keluar dari ruangan Tahanan Polda Riau usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Ia dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani proses administrasi pembebasan.  (FOTO: SELASAR RIAU/RAMADHI DWI PUTRA)
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (baju putih), keluar dari ruangan Tahanan Polda Riau usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Ia dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani proses administrasi pembebasan. (FOTO: SELASAR RIAU/RAMADHI DWI PUTRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, langsung keluar dari Rutan Polda Riau, Rabu sore (30/3/2022), pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Selama dalam penahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafri Harto dititipkan untuk ditahan di tahanan Polda Riau hingga vonis hari ini.
Saat keluar dari tahanan Polda, ia mengenakan kemeja putih tanpa diborgol didampingi kuasa hukumnya, Dodi Fernando.
Pantauan Selasar Riau, usai keluar dari Rutan Polda Riau, Syafri Harto langsung disambut sang istri sudah siap bersama anaknya.
Saat menuju keluar dan masuk mobil tahanan, Syafri Harto, mengatakan untuk jangan memegang dirinya saat keluar dari Rutan Polda.
"Jangan pacik-pacik saya (jangan pegang-pegang saya)," kata Syafri Harto sambil menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Rencananya, Syafri Harto akan dibawa kembali ke Rutan Sialang Bungkuk untuk penyelesaian administrasi sebelum akhirnya dibebaskan sesuai vonis majelis hakim PN Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Dekan FISIP Unri non aktif ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L seperti dituduhkan kepadanya.
Menanggapi kliennya dibebaskan, Dodi Fernando mengatakan, Syafri Harto akan pulang kampung terlebih dahulu.
"Pasca putusan ini, Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf," ujar Dodi.
Laporan: DEFRI CANDRA