news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dorrr... Toke Sawit di Riau Tembak Anak Buah Sendiri Peluru Tembus Leher

Konten Media Partner
26 Mei 2020 21:00 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAPOLRES Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko (dua kanan) saat ekspose pengungkapan penembakan gunakan senjata api rakitan oleh toke sawit ke anak buah sendiri.
zoom-in-whitePerbesar
KAPOLRES Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko (dua kanan) saat ekspose pengungkapan penembakan gunakan senjata api rakitan oleh toke sawit ke anak buah sendiri.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PELALAWAN - Seorang toke sawit di Pelalawan, Riau, Robert alias TS (43), menembak Junaidi (30), anak buahnya sendiri dengan senjata api rakitan hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Pemicunya, power bank milik Robert sedang diisi dayanya di belakang warung kolam pancing, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, tak ada lagi di lokasi pengisian.
Robert menuduh, Junaidi yang mengambilnya, karena ia terakhir kali keluar dari ruangan tersebut.
Peluru dari senjata api rakitan dililitkan di pinggang Robert tersebut, menembus leher korban hingga bersimbah darah dan tewas di lokasi, 19 Mei 2020.
"Pelaku menembak korban menggunakan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bagian leher," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Selasa (26/5/2020), di halaman Mapolres.
Selain Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, ikut mendampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto, dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Esafati Daeli.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka pembunuhan sadis bersenjata api ini dihadirkan, Robert, pelaku utama penembakan, serta SU alias Suprat, sopir yang dititipkan senjata api milik Robert, kemudian ditemukan narkotika jenis sabu-sabu empat paket.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra menjelaskan, tersangka ditangkap di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat, 22 Mei 2020.
Pelaku, jelasnya, dibawa ke Pelalawan setelah diringkus dari lokasi pelariannya untuk melakukan pengembangan di Desa Kesuma. Ini dilakukan karena senjata api untuk membunuh Junaidi dititipkan pelaku ke temannya, SU alias Suprat.
Tim gabungan berangkat ke Desa Kesuma untuk memburu tersangka Suprat hingga ditemukan.
Polisi menggiring pelaku kedua ini untuk menunjukkan tempat penyimpanan Senpi milik tersangka Robert di tengah kebun sawit.
ADVERTISEMENT
Ternyata saat mengambil Senpi, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Suprat.
"Ada empat paket sabu seberat 8 gram lebih dari tangan tersangka kedua ini. Alhasil dia kita amankan juga," tambah Indra.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK menambahkan, tersangka Robert terpaksa dilumpuhkan petugas dengan sebuah tembakan.
Sebab Robert yang dikenal sebagai toke sawit itu berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan dilakukan.
Sebutir timah panas bersarang di kakinya dan menghentikan perlawanan lelaki berkepala plontos itu.
"Kita menangkap pelaku dalam 3x24 jam setelah kejadian. Kita berikan tembakan terukur di kaki kanannya untuk melumpuhkan tersangka karena melawan ketika dikembangkan," beber Kasat Teddy.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukuman yang akan diterima tersangka selama 20 tahun penjara. Untuk tersangka Suprat juga dikenakan pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan kedua pelaku yakni sepucuk Senpi rakitan warna silver, lima butir peluru tajam aktif, satu butir selongsong, tiga butir selongsong yang berada di dalam slinde Senpi, dan satu butir proyektil peluru.
Kemudian dua paket sedang serta dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona