DPRD Riau Desak Rancangan Perda Pengelolaan Hutan Jelang Akhir Tahun

Konten Media Partner
11 November 2022 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan (dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan (dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - DPRD Riau kini sedang menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan hutan. DPRD Riau menargetkan, sebelum akhir tahun sudah disahkan menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, menuturkan Ranperda ini ditujukan untuk pemerintah dan masyarakat agar bisa memanfaatkan hutan dalam kawasan. Saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang sudah telanjur mengelola hutan dalam kawasan, tetapi mereka tak mengantongi izin.
"Di Riau contohnya yang sudah berjalan itu di Ujung Batu, Bukit Suligi. Hutan itu sudah ditanam sawit. Tapi karena ada kesepakatan dengan DLHK, mereka mau bersama pemerintah kembali mengganti hutan dengan kayu. Tetapi memanfaatkan lahan kawasan jadi objek wisata," kata Husaimi, Jumat (11/11).
Bahkan, ia mengungkapkan, masyarakat telah mengelola kawasan hutan dengan biaya hampir Rp 4,5 miliar, namun tak ada izin yang menaungi. Sebab itu, Pansus DPRD Riau akan datang ke sana untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa, pansus datang bukan menghambat melainkan mendukung dengan membentuk Perda sebagai payung hukum.
ADVERTISEMENT
"Apa manfaat Perda ini? hutan bisa diamankan kawasannya, ada pendapatan masyarakat, pemprov mendapatkan retribusi. Itu nanti kawasan wisata, kemudian ada lagi nanti menanam buah-buahan, kayu manis, kayu putih, macam-macamlah. Dan medannya cukup bagus menuju ke tempat wisatanya," terangnya.
Politikus PPP itu mengatakan Ranperda tersebut segera disahkan agar masyarakat Riau bisa memanfaatkan hutan dan tak lagi dikejar-kejar aparat, karena nantinya ada payung hukumnya. Sedangkan program yang bisa digarap bisa melalui BUMD, bumdes, kelompok masyarakat yang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten/kota Riau.
"Perda-nya sudah kami bahas 38 pasal dari total 68 pasal. Karena kami membahasnya per pasal dan harus mengetahui arahnya. Kami tak ingin perda ini sudah ada tapi tak bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Husaimi.
ADVERTISEMENT
Husaimi yang juga sebagai ketua pansus meminta dibahas satu-satu. Baginya, tak masalah progres Perda sedikit lambat, asalkan nantinya bisa menjadi payung hukum yang sah.
"Tahun ini insya allah sudah bisa kita sahkan," kata dia.
Mengenai luas kawasan yang bisa dimanfaatkan, tergantung luas lahannya, karena Riau memiliki kawasan hutan yang cukup luas kawasan hutan untuk bisa dikelola masyarakat.
"Ini untuk kawasan hutan yang dikelola masyarakat," tutupnya.
LAPORAN: BAGUS PRIBADI