Konten Media Partner

DPRD Riau Duga Sinar Mas Group Mengemplang Pajak Rp 400 M Lebih

27 Februari 2019 8:05 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEKRETARIS Komisi III DPRD Riau, Suhardiman AMby.
zoom-in-whitePerbesar
SEKRETARIS Komisi III DPRD Riau, Suhardiman AMby.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, mengatakan ada dugaan 18 perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group melakukan pengemplangan pajak yang merugikan Provinsi Riau sekitar Rp 400 miliar pada 2018.
ADVERTISEMENT
DPRD Riau, kata Suhardiman, sudah menghitung kekurangan pembayaran Pajak Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH). Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Sinar Mas dan Pemerintah Provinsi Riau, Sinar Mas hanya menyetor dana sebesar Rp 84 miliar sepanjang 2018.
"Kita hitung potensinya sesuai P16, di mana besaran pajak adalah Rp 8.400/ton, sedangkan kapasitas ton kayu di pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper 12 juta per tahunnya. Berarti potensi pajaknya Rp 1,8 triliun," kata Suhardiman.
Dia menjelaskan apabila dihitung dengan mensimulasikan kayu di pabrik dari Riau, maka diperoleh angka 50 persen dan Rp 540 miliar. Sesuai P64, kata Suhardiman, pembagian pajak ini dibagi menjadi 80 persen untuk Riau dan 20 persen pemerintah pusat.
Dengan demikian, Suhardiman mengatakan hak Riau atas pajak tersebut telah digelapkan oleh perusahaan itu.
ADVERTISEMENT
"Berarti hak Riau atas pajak itu adalah Rp 400 miliar, tapi pengakuan direkturnya, Pak Edi Haris, mereka hanya menyetor Rp 84 miliar. Berarti yang tak dilaporkan pajaknya Rp 400 miliar lebih," ujarnya.
Sementara itu Direktur Sinar Mas Group, Edi Haris, enggan menanggapi persoalan ini saat dimintai konfirmasi. Saat itu dia mengaku sedang rapat.
"Sebentar sedang rapat," kata Edi singkat.
SELASAR RIAU sudah mencoba kembali menghubungi dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun pihak Sinar Mas tetap belum memberikan tanggapannya hingga berita ini dinaikan.