Eks Bupati Kuansing Riau Jalani Sidang Putusan secara Daring di PN Pekanbaru

Konten Media Partner
27 Juli 2022 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Putra tampak siap mengikuti sidang akhir yang digelar secara daring dari Rutan Pekanbaru. (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Putra tampak siap mengikuti sidang akhir yang digelar secara daring dari Rutan Pekanbaru. (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Menggunakan kemeja putih tanpa dilengkapi masker, Andi Putra tampak siap mengikuti sidang akhir yang digelar secara daring dari Rutan Pekanbaru. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan kuasa hukum terdakwa.
Namun hingga saat ini, hakim yang akan memimpin sidang belum tiba di Ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, dengan 8 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan, Andi Putra, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 7 Juli 2022.
Andi Putra diduga terlibat kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.
"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Dahlan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan dan menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, JPU menganggap Andi Putra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga ia dituntut 8 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum Andi Putra, Dody Fernando, mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli mendatang. Ia memastikan politisi Golkar tersebut tak bersalah.
"Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," ujar Dody.
Terkait uang Rp 500 juta, menurut Dodi, bagian yang diperjanjikan itu tidak benar karena uang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober.
ADVERTISEMENT
"Ada rentang waktu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.
Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA