Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Eks Ketua Demokrat Riau Gugat AHY, Sebut Putra SBY Tak Paham AD/RT Partai
24 April 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polemik pelaksanaan Musda ke-V Partai Demokrat Riau diselenggarakan 30 November 2021 lalu, masih berlanjut. Peserta Musda memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Demokrat Riau.
ADVERTISEMENT
Hasil Musda itulah kemudian digugat oleh mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar.
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu menggugat langsung Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Asri melayangkan gugatan bersama beberapa nama lainnya, di antaranya Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.
Dalam gugatan tersebut, tak hanya AHY, turut pula tergugat II Teuku Riefky Harsya dan tergugat III Herman Khaeron.
Teuku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
"Itu bertentangan dengan AD/ART Demokrat sendiri. Ketum sekarang tak mengerti AD/ART Partai, makanya dia melanggar AD/ART. Maka kami minta Mas AHY untuk mundur sebagai ketua umum," kata Asri Auzar, Minggu (23/4/2022).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu didaftarkan dengan Nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar awal pekan lalu, Senin (18/4/2022) dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Dalam petitumnya, Penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus diselenggarakan kembali sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Menetapkan status quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
"Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya.
Laporan: BAGUS PRIBADI