FPI Pekanbaru Rampas Kebebasan Berpendapat di Muka Umum

Konten Media Partner
24 November 2020 17:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, saat diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).
zoom-in-whitePerbesar
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, saat diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin, diperiksa Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).
ADVERTISEMENT
Husni Thamrin dijemput polisi Selasa subuh, pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Husni diperiksa akibat membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (24/11/2020).
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan FPI merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (24/11/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin-izin di masa pandemi.
Di antaranya, tutur Nandang, mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan.
ADVERTISEMENT
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," kata Nandang.