Gerah, Kajati Riau Ancam Akan Pecat Jaksa yang Peras Kepala Sekolah di Inhu

Konten Media Partner
21 Juli 2020 6:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gerah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, mengancam akan memecat oknum jaksa jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan puluhan kepala SMP Negeri Indragiri Hulu (Inhu).
ADVERTISEMENT
Sudah sepekan terakhir, pemberitaan dugaan oknum jaksa di Inhu memeras para Kepsek atas laporan LSM terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kalau ada oknum yang terlibat kita tindak. Bisa hukuman berat, dipecat atau cabut jabatan fungsional," kata Mia dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Senin (20/7/2020).
Namun, Kajati Riau Mia mengatakan, belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa terlibat dalam perkara tersebut.
Saat ini, tuturnya, Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.
Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu (Inhu) telah diperiksa oleh pengawasan Kejati Riau.
Pemeriksaan dilakukan Kamis malam (16/7) hingga Jumat dinihari keesokan harinya. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto yang langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami harus dalami dulu. Belum selesai. Kalau sebut orangnya itu kami gegabah. Pada intinya mereka sudah memeriksa dari Kamis malam hingga Jumat dinihari kemarin. Bahkan tim kami sampai menginap di kantor," ujarnya.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto juga mengatakan pemeriksaan perkara itu masih terus berlangsung.
"Dari sisi staf Kejaksaan mereka tidak pernah menerima. Tapi akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk siapa mengumpulkan uang atau ada pihak mengatasnamakan kejaksaan kita dalami juga," ujarnya.
Budi juga menjelaskan, jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Senin (20/7/2020), telah mendatangi kejaksaan.
Ia menjelaskan, inti pertemuan itu bendahara sekolah menginginkan agar adanya pendampingan dari kejaksaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk dana BOS.
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Taufik Tanjung, mengatakan total ada 11 kepala SMP Negeri di Inhu dipanggil Kejaksaan.
"Resminya ada enam Kepsek sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik saat diwawancara, Senin (20/7).
Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan itu sejatinya telah terjadi sejak 2016 lalu.
Modusnya, LSM Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS.
Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana tersebut ke kejaksaan.
Belakangan, tutur Taufik, kasus bergulir ke Kejaksaan. Lalu ada sejumlah oknum jaksa turut memintai uang kepada para sekolah.
Total ada 63 kepala sekolah saat ini telah mengundurkan diri. Ia menjelaskan, jumlah uang diminta bervariasi.
ADVERTISEMENT
Ada diminta Rp 25 juta, Rp 45 juta dan Rp 60 juta. Untuk penyerahan uang, ditunjuk satu orang kepala sekolah dipercaya oleh oknum jaksa tersebut.
"Jadi mereka (Kepsek) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu, tidak diperiksa cuman disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," tutur Taufik.
Pemanggilan tidak dilakukan secara resmi tapi hanya melalui telepon. "Yang resmi baru panggilan Kejati ini," tambah Taufik.