Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Gubernur Riau Larang ASN Bawa Mobil Dinas saat Liburan Lebaran
18 April 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membawa dan menggunakan mobil dinas selama libur lebaran nanti.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022.
“Nanti Mobil dinasnya parkir didekat rumah kami seperti biasa. Kuncinya dipegang. Kalau ketahuan masih memakai, tentu ada sanksi juga yang ditujukan kepada pelanggar,” ungkap Gubernur Riau, Syamsuar, Senin (18/4/2022).
Surat ini nantinya akan menegaskan kepada OPD-OPD terkait agar saat libur lebaran tidak menggunakan mobil dinas. Jika ketahuan masih ada melanggar, maka sanksi ditujukan kepada pelanggar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat termasuk ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai dilingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” katanya dari hasil pantaun Selasar Riau, di website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu (17/4/2022).
Di dalam SE juga ditegaskan, pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Juga memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan: MUTHIA ALHAURA