Guru Rentan Diamuk Orang Tua, PGRI Riau: Pendidik Tak Boleh Dipidana

Konten Media Partner
16 Desember 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru di sekolah inklusi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah inklusi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Para guru di Provinsi Riau mengadu kepada Gubernur Riau, Syamsuar, terkait nasib mereka yang sering menjadi sasaran amukan orang tua siswa. Bahkan, mereka mengaku mendapat ancaman pidana saat mendisiplinkan siswa.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan para guru dalam Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Riau, Kamis (15/12).
Pengaduan para guru tersebut ditanggapi oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Muhammad Syafi’i.
Syafi’i mengimbau kepada kepala sekolah untuk langsung sigap menangani kasus kekerasan yang dialami guru.
"Jangan sampai masuk ke laporan polisi karena dilindungi kode etik. Pendidik tak boleh dipidana," ungkap Syafi'i saat di Gedung Balai Serindit.
Menurut Syafi’i, guru dapat menyelesaikan masalah mendisiplinkan siswa dengan cara yang lebih baik sesuai kode etik, karena dapat berdampak pada karier guru sebagai tenaga pengajar.
"Guru-guru kemungkinan mendapat hukuman kode etik tidak boleh mengajar," terangnya.
Sejauh ini menurut data yang dihimpun PGRI, sebut Syafi’i, sudah ada sembilan kasus pelaporan terhadap guru terkait tindakan mendisiplinkan siswa.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Syafi’i, kondisi di lapangan banyak guru yang tidak mengerti bahwa pemeriksaan masuk hingga tahap BAP kepolisian akan sulit untuk ditindak lanjuti.
"Kadang sayang sudah masuk BAP-nya tuh ke polisi. Pengacara sering berdebat di situ. Kalau akhirnya kasus ini dipolisikan dan orang tuanya menang, akan ada pembiaran," tukasnya.
LAPORAN: TIKA AYU