Konten Media Partner

Ini Alasan Rektor Unri Belum Copot Syafri Harto dari Dekan Fisip

23 November 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JURU Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Riau, Sujianto. Ada 3 alasan kenapa hingga sekarang Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, belum dinonaktifkan.
zoom-in-whitePerbesar
JURU Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Riau, Sujianto. Ada 3 alasan kenapa hingga sekarang Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, belum dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Hingga hari ini, Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, belum menonaktifkan Dekan FISIP Syafri Harto usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polda Riau.
ADVERTISEMENT
Rektorat beralasan penonaktifan terkendala 3 aturan yang harus dilalui.
"Aturannya sudah diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri," ungkap Jubir Tim Pencari Fakta (TPF), Sujianto, Selasa (23/11/2021).
Sujianto menjelaskan, Rektor Unri, Aras Mulyadi menghormati proses hukum dilakukan Polda Riau termasuk penetapan tersangka Syafri Harto.
"Jadi merujuk pada peraturan telah ditetapkan, kami belum bisa menonaktifkan status Syafri Harto sebagai dekan di Unri," pungkasnya.
DEKAN FISIP Unri, Syafri Harto.
Sebelumnya, saat pemeriksaan, Dekan FISIP Unri Syafri Harto dicecar 70 pertanyaan terkait kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi bimbingan skripsinya di kampus.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, SH dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik Polda Riau.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemerikasaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan penyidik," tuturnya.
Sunarto menyebut, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebutnya.
Walaupun tidak ditahan, namun penyidik Polda Riau memberlakukan wajib lapor terhadap tersangkap.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” ungkap Kabid Humas Polda Riau.
Laporan: DEFRI CANDRA