Inilah Ragam Teror Dialami Nasabah Pinjaman Online

Konten Media Partner
5 April 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Bertumbangannya korban pinjaman online (Pinjol) menimbulkan permasalahan baru. Kemana mereka korban pinjol akan mengadu?
ADVERTISEMENT
Bingung, malu hingga takut dilaporkan ke polisi menjadi alasan peminjam jadi alasan kenapa mereka belum mau mengadukan nasib mereka.
Alasan inilah kemudian membuat Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH/YLBHI) Pekanbaru membuka posko pengaduan.
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso mengatakan, posko pengaduan ini dibuka hingga akhir Juli 2019 mendatang.
"Posko ini akan kita buka hingga akhir bulan Juli 2019. Ini karena kita lihat di bulan-bulan itu orang pasti lagi sangat membutuhkan duit," tuturnya, Jumat, 5 April 2019.
Hingga hari ini, korban pinjol sudah mengadukan tindakan semena-mena dari ala rentenir modern itu mendekati sembilan orang.
Diperkirakan, jumlahnya masih banyak lantaran takut dan malu melaporkan tindakan semena-mena yang mereka terima.
ADVERTISEMENT
Di antaranya bahkan ada berasal dari Dumai, Kepulauan Riau dan Pekanbaru. Permasalahan mereka hadapi sama.
Di teror, dipermalukan, hingga mendapatkan perlakuan pelecehan seksual (kaum wanita). Tak hanya itu, mereka juga ditagih tanpa mengenal waktu dan pengambilan data pribadi untuk mempermalukan para korbannya ke orang lain.
Biasanya korban mulai diteror setelah tercekik lilitan hutang dengan besaran bunga antara 15-40 persen dengan lama pengembalian hanya 3-7 hari saja.
"Bahkan ada mengadukan kepada kami belum jatuh tempo saja mereka bahkan sudah ada yang meneror," tegasnya.
Posko pengaduan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para korbannya untuk segera melaporkan pelanggaran yang mereka terima.
LBH Pekanbaru akan membantu dari segi penegakan hukum terkait pelanggaran perusahaan pinjol, akses informasi tanpa izin yang bertentangan dengan undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT
"Mendorong pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap seluruh aplikasi pinjol yang masih beroperasi," tegasnya.
Posko pengaduan ini berada di kantor LBH Pekanbaru di Jalan Kuda Laut nomor 21 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Atau dapat menghubungi telepon di nomor 0822 8435 6653 dan 0822 8558 2347.
Sementara itu, Kepala OJK Riau, Yusri menjelaskan, sebagian besar perusahaan fintech tersebut tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK.
"Perusahaan inilah banyak meresahkan dan atau sering mendapat komplain dari masyarakat," jelasnya.
OJK, tutur Yusri, sudah beberapa kali menerbitkan dalam siaran persnya terkait perusahaan fintech tidak tidak berizin tersebut.
"Nah, saya sarankan jika masyarakat ingin mendapat layanan fintech, diminta untuk melihat fintech berizin di website OJK," pungkasnya.
ADVERTISEMENT