Iyeth Bustami Mangkir dari Panggilan KPU Bengkalis soal Ijazah Paket C

Konten Media Partner
18 September 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CALON Wakil Bupati Bengkalis, Iyeth Bustami bersama Cabup Kaderismanto, saat mendaftar ke KPU Bengkalis.
zoom-in-whitePerbesar
CALON Wakil Bupati Bengkalis, Iyeth Bustami bersama Cabup Kaderismanto, saat mendaftar ke KPU Bengkalis.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Calon Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Sri Barat atau dikenal dengan Iyeth Bustami, mangkir panggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Mangkirnya pelantun lagu "Laksmana Raja di Laut" tersebut disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni, kepada Selasar Riau, Jumat (18/9/2020).
"Berdasarkan surat balasan, ia (Iyeth Bustami) hari ini tidak bisa datang," kata Safroni.
Saat ditanyakan, Safroni, enggan menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran Cawabup Iyeth Bustami.
Pemanggilan KPU tersebut guna memastikan kejanggalan ijazah Paket C Iyeth Bustami untuk melakukan verifikasi faktual adanya kejanggalan yang ditemukan oleh Bawaslu Bengkalis.
"Kapan bersangkutan datang, Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Bengkalis sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap calon wakil bupati, Sri Barat (Iyeth Bustami untuk klarifikasi bersangkutan.
KPU Bengkalis menjadwalkan agar bersangkutan hari ini, Jumat (18/9/2020), namun bersangkutan tidak datang.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menyebut, saat bacalon wakil bupati Sri Barat (Iyeth Bustami) mendaftar ke KPU melampirkan ijazah serta KTP. Dia menyebut, ternyata ada perbedaan pada bulan di ijazah dan KTP.
"Pada ijazah paket C, tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973 dan berbeda pada KTP yang tercatat 24 Agustus 1973. Kami sudah langsung memverifikasi faktual ke tempat sekolah bersangkutan dan memang benar milik Sri Barat," kata Mukhlasin.
Diakui Muhklasin, dia dan dua rekannya sudah melakukan kroscek ulang langsung ke sekolah bersangkutan di daerah Medan, Sumatera Utara.
"Dengan adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU untuk melanjutinya. Nantinya apakah akan menggugurkan paslon, itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada di KPU seperti apa," pungkasnya.
ADVERTISEMENT