Jaksa Tuntut Eks Ketua FPI Pekanbaru 1 Tahun Penjara

Konten Media Partner
18 Februari 2021 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, saat diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, saat diperiksa penyidik Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric.
ADVERTISEMENT
Selain Ketua FPI Pekanbaru Husni Thamrin, JPU juga menuntut satu tahun penjara terhadap M Nur Fajri dalam lanjutan sidag di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/2/2021).
Menurut JPU, Husni Thamrin dan M Nur Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menghalang-halangi orang berpendapat di muka umum.
"Terdakwa Husni Thamrin dan Nur Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tuntutan satu tahun penjara," tuntut JPU dalam persidangan.
Jaksa juga mengatakan, saat di persidangan, terdakwa Husni Thamrin dan Nur Fajri memberikan keterangan berbelit-belit.
Sebelumnya diketahui, Deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh tersebut diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI, Senin, 23 November 2020 ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum berlaku.
Antara lain melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Laporan: DEFRI CANDRA