Konten Media Partner

Jefri, DPO Sabu-sabu 50 Kg, Ditangkap Polres Bengkalis

Selasar Riauverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
JEFRI alias Jef alias TO alias Jef Separo (24), usai ditangkap Polres Bengkalis, Sabtu malam, 23 November 2019, di kampungnya, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis.
zoom-in-whitePerbesar
JEFRI alias Jef alias TO alias Jef Separo (24), usai ditangkap Polres Bengkalis, Sabtu malam, 23 November 2019, di kampungnya, Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis.

SELASAR RIAU, BENGKALIS - Nyaris dua tahun buron, kaki tangan bandar narkoba kelas kakap di Bengkalis, Jefri alias Jef Separi alias TO (24), akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu malam, 23 November 2019.

Jefri alias Jef alias TO disebut-sebut kaki tangan dari bandar narkoba bernama Eri Jeck di Desa Jangkang, Bantan, Bengkalis.

Ia sempat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, namun kemudian kasasi diturunkan hukumannya jadi seumur hidup.

Jefri alias TO ditangkap di sebuah rumah Jalan Utama, Jangkang, Bantan, Bengkalis.

Jefri Separo alias TO (24) diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir.

Tiga rekannya sudah ditangkap dan divonis oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman mati, Kamis, 17 Januari 2019 silam.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal mengatakan, Jef masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2018 lalu.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras personil Satnarkoba Polres Bengkalis.

"Alhamdulillah, tersangka DPO malam tadi dapat ditangkap," kata AKP Syahrizal kepada Selasar Riau, Minggu, 24 November 2019.

Untuk diketahui ketiga rekannya telah divonis mati dalam kasus ini.

JEFRI alias Jef alias TO.

Ketiganya Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27), ditangkap Polres Bengkalis, Rabu, 25 April 2018. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan internasional.

Narkoba akan mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. Semula, Jajaran Polres menangkap 2 orang di kapal RoRo Bengkalis, Andi Saputra dan Dedi Purwanto.

Barang bukti ketika itu sabu 25 kg dan pil ekstasi 20.800 butir dalam mobil travel.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan tersebut, kembali temukan barang bukti 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi.

"Di saat penangkapan tersangka DPO, Jefri Separo alias TO (24), tidak ditemukan barang bukti narkotika lainya," tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis.