Kabur Usai Hipnotis Warga Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Polisi di Palembang

Konten Media Partner
1 Agustus 2022 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Hipnotis yang di lari Ke Palembang dibekuk Polresta Pekanbaru (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Hipnotis yang di lari Ke Palembang dibekuk Polresta Pekanbaru (Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pelarian pelaku hipnotis warga di Pekanbaru berakhir usai dibekuk Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru di kediamannya, Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Syukri alias mamang (53) menghipnotis warga di salah satu Mal di Pekanbaru, Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 16.45 WIB, kemudian kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan atas penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 30,7 juta.
"Pelaku inisial S alias Mamang kita tangkap di rumahnya Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kompol Andrie, Senin, 1 Agustus 2022.
Insiden hipnotis tersebut, ungkap Andrie, terjadi saat korban P sedang berada di lantai 2 mal bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali.
"Selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp 13,7 juta serta handphone Iphone," terangnya.
ADVERTISEMENT
Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai miliknya sudah raib. Lantas, korban langsung membuat laporan ke kepolisian berharap para pelaku segera ditangkap.
"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat ke sana, dan berhasil menangkap pelaku," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
LAPORAN: DEFRI CANDRA