Kades di Riau Terjaring OTT Usai Pungli Pengurusan Surat Tanah

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 7:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Desa Rokan Timur, Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat dan Kaur Tata Usaha, Syukron, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Selasa (19/10/2021), usai menerima pungli Rp 20 juta untuk pengurusan SKRT dan SKGR.
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Desa Rokan Timur, Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat dan Kaur Tata Usaha, Syukron, ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Selasa (19/10/2021), usai menerima pungli Rp 20 juta untuk pengurusan SKRT dan SKGR.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Peresmian Jembatan Sei Siasam di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, tanpa kehadiran sang kepala desa, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi, Rabu (20/10/2021).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat sudah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul, satu hari sebelumnya, Selasa (19/10/2021), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Benar, kita melakukan OTT Kades Rokan Timur dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron, dugaan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa," jelas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Rabu (20/10/2021).
Peresmian jembatan sepanjang 50 meter dan lebar 7 meter tersebut dibangun dengan biaya Rp 13,4 miliar kemudian dihadiri Sekdes Rokan Timur, Ade Hendah Herliah.
Tangkap tangan Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini, jelas Kapolres Eko Wimpiyanto, merupakan tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta ke Polres Rohul pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
Penyelidikan dilakukan berhasil. Pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu mendapat informasi kembali ada masyarakat akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
"Usai menerima laporan warga, tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Terbukti, kita menemukan pungutan untuk 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," jelas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.
Unit III Tipikor, jelas Eko Wimpiyanto, menangkap tangan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron dengan uang Rp 20 juta di ruangan Kades Soewardi Soeryaningrat.
ADVERTISEMENT
Dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.