Konten Media Partner

Karyawan di Pekanbaru Diduga Gelapkan Uang Konsumen Rp 176 Juta

15 Desember 2022 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dugaan penggelapan uang konsumen perusahaan di Kota Pekanbaru, Riau. (Dok. Polsek Tenayan Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dugaan penggelapan uang konsumen perusahaan di Kota Pekanbaru, Riau. (Dok. Polsek Tenayan Raya)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang karyawan MKJP FOODS di Kompleks Pergudangan, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, diduga menggelapkan uang konsumen sebanyak Rp 176 juta.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Ferdi Tohar (45) itu lantas diamankan Polsek Tenayan Raya, pada Selasa (13/12), pukul 14.00 WIB.
"Telah diamankan seorang pria atas dasar laporan korban Muhammad Faisal Pane (38). Korban melaporkan pelaku Ferdi Tofan dugaan penggelapan yang merugikan MKJP FOODS sebesar Rp 176 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis (15/12).
Dugaan penggelapan uang ratusan juta milik konsumen yang dilakukan Ferdi terungkap saat pelapor memeriksa pembukuan pada sistem keuangan perusahaan, MKJP FOODS, pada Sabtu (10/12). Saat diperiksa, pelapor menemukan kejanggalan pada data piutang konsumen yang dipegang pelaku.
"Ada 45 orang piutang konsumen yang terdata sudah melunasi. Selanjutnya pelapor meminta kepada saksi, Muliani, untuk menelepon kepada 45 konsumen tersebut," papar Dodi Vivino.
ADVERTISEMENT
Setelah dihubungi satu per satu, kata Dodi, saksi menyebut bahwa 45 konsumen tersebut sudah melunasi atau membayar piutang kepada pelaku.
"Saat pelapor menanyakan kepada pelaku ke mana uang tersebut, pelaku mengaku uang tersebut sudah dipakai. Merasa perusahaan telah dirugikan, pelapor membuat laporan," sambung Iptu Dodi Vivino.
Berdasarkan laporan tersebut, saksi menyerahkan pelaku kepada Polsek Tenayan Raya. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga lembar faktur penjualan.
"Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut," tutup Dodi Vivino.
LAPORAN: DEFRI CANDRA