Kejari Pekanbaru Terima 11 SPDP Kasus Pelanggar PSBB di Pekanbaru

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (5/5/2020) mengatakan, dari belasan perkara itu, dua di antaranya telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
"Dari 11 SPDP itu, terdapat total tersangka sebanyak 26 orang," ujar Robi Harianto.
Ia merincikan satu SPDP berasal dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan 15 tersangka.
Mereka kedapatan berpesta di tempat hiburan malam, Kezia99 Karaoke, saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Belasan orang itu telah disidang dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara, meski mereka memilih membayar denda.
Sementara itu, dari penyidikan Polresta Pekanbaru, ada 10 kasus. Satu perkara telah disidangkan, dan satu perkara lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
"Sisanya, masih menunggu berkas perkara," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Dengan adanya penegakan hukum itu, Robi berharap masyarakat mengikuti protokol kesehatan berupa jaga jarak (physical distancing).
"Imbauan kita, agar kita semua, warga Pekanbaru mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, dan Maklumat Kapolri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati, mengatakan, penegakkan hukum para pelanggar aturan PSBB di Kota Pekanbaru terus dilakukan.
Mia berjanji tidak akan segan menindak dengan tegas setiap pelanggar.
"Terbukti kami telah menuntut dan memproses secara hukum beberapa orang pelanggar PSBB," kata Mia.
Ia berharap masyarakat Riau tetap patuh dan tunduk terhadap semua aturan pemerintah.
"Kami bertindak bukan karena kami tidak sayang, atau kami tidak adil. Namun justru kami mencintai keselamatan jiwa kalian semua. Tetaplah di rumah dan patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19," ujar mantan Wakil Kajati Riau itu.
