Konten Media Partner

Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi yang Kabur 18 Tahun di Palembang

12 November 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Jaja Subagja melihat terpidana Agus Sukaryanto di dalam sel tahanan Kejati Riau, Jumat (12/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/AULIA RONI TUAH)
zoom-in-whitePerbesar
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Jaja Subagja melihat terpidana Agus Sukaryanto di dalam sel tahanan Kejati Riau, Jumat (12/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/AULIA RONI TUAH)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Setelah berhasil menangkap Mujiono, terpidana kasus korupsi di PT Inhutani IV yang buron selama 18 tahun lebih, Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau kembali menangkap terpidana kasus serupa, Agus Sukaryanto di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Agus Sukaryanto ditangkap Tim Tabur Kejati Riau, Rabu (10/11/2021), pukul 20.45 WIB di Komplek Perumahan Batangan Indah, Jalan Anggrek, Palembang, Sumsel.
Selama pelarian, terpidana kerap berpindah-pindah tempat dan selalu berganti nomor telepon seluler (ponsel).
"Bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat dan nomornya selalu berganti-ganti," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (12/11/2021).
Selama pelarian, Agus mengganti identitas pekerjaannya menjadi dosen bertujuan mengelabui dan pencarian aparat penegak hukum.
"Di sana ia mengajar pada satu perguran tinggi sebagai dosen. Di data kependudukannya juga telah berubah status pekerjaannya menjadi dosen," ungkap Raharjo Budi Kisnanto.
Penangkapan buronan terpidana korupsi atas nama Agus Sukaryanto untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Nomor: 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30 Januari 2003.
ADVERTISEMENT
Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Mujiono yang telah ditangkap bulan lalu setelah buron 18 tahun di Palu, Sulteng.
Keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keduanya dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp 600 juta dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Akan tetapi, para terpidana tidak dapat dieksekusi waktu itu karena melarikan diri.
Dengan ditangkapnya Agus Sukaryanto di Sumsel dan 2 orang sebelumnya, maka buruan Tim Tabur Kejati Riau berkurang menjadi 17 terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Raharjo Budi Kisnanto berharap, terpidana belum tertangkap agar menyerahkan diri.
"Ditangkapnya terpidana ini, Tim Tabur Kejati Riau masih melakukan pengejaran terhadap 17 terpidana lainnya masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat pelarian yang aman, Tim akan segera memburu mereka," pungkasnya.
Laporan: AULIA RONI TUAH