Keluarga Pembunuh Istri Hamil Terkubur di Septic Tank Belum Minta Maaf

Konten Media Partner
25 Juni 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ABANG kandung almarhumah Siti Hamidah, Ahmad Sutanto. (SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
ABANG kandung almarhumah Siti Hamidah, Ahmad Sutanto. (SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Hingga saat ini, pihak keluarga pelaku pembunuhan, Alex Iskandar Putra, belum mengetahui aksi keji anaknya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
ADVERTISEMENT
Istri Alex, almarhumah Siti Hamidah dihabisi oleh suaminya sendiri dengan cara mencekik dan dibekap kepalanya menggunakan bantal hingga menghembuskan nafasnya.
Saat itu, Siti Hamidah sedang mengandung 6 bulan. Alex tak hanya menghabisi istrinya, tapi juga janin di dalam kandungan korban.
"Hingga saat ini pihak keluarga Alex belum mengetahui aksi keji anaknya. Pasalnya kami belum ada ditemui keluarga mereka," ungkap abang kandung almarhumah Siti Hamidah, Ahmad Sutanto, Jumat (25/6/2021).
Sutanto menjelaskan, ia tidak tahu dimana keluarga Alex tinggal di Bukittinggi, Sumatera Barat.
PELAKU pembunuhan istri sendiri sedang hamil 6 bulan, Alex Iskandar.
"Kami juga tidak tahu persis dimana rumahnya pelaku. Jika tahu kami akan ke rumah dan bercerita kepada orang tua si Alex," jelasnya.
Alex Iskandar Putra menghabisi dua nyawa sekaligus, istrinya, Siti Hamidah dan anak dalam kandungannya berumur 6 bulan. Ia terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan suami korban, Alex dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana.
"Pelaku pembunuhan terancam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ujar Irjen Agung Setya.
Polda Riau memerintahkan Tim Khusus (Timsus) guna memburu dan menangkap Alex Iskandar Putra.
Alex dibekuk Timsus di sebuah gudang kelapa di Desa Patian, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Laporan: DEFRI CANDRA