Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Kemenkum HAM Riau Ajukan 5.165 Tahanan Peroleh Remisi di Idul Fitri
3 Juni 2019 22:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu, Senin, 3 Juni 2019, mengatakan, jumlah tahanan dan Napi diajukan memperoleh pengurangan hukuman masa tahanan itu berasal dari 15 Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakat se-Riau.
"Kita mengajukan remisi untuk 5.165 orang dan 28 yang langsung bebas ke Direktorat Jenderal PAS Jakarta," kata Surung.
Ia merincikan, dari Lapas Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, menjadi lembaga yang mengajukan remisi terbanyak tahun 2019 ini.
Secara keseluruhan terdapat 945 tahanan diajukan memperoleh pengurangan hukuman di hari besar umat muslim tersebut.
Selanjutnya, Lapas Klas IIA Pekanbaru menempati posisi kedua. Total 913 tahanan diajukan memperoleh remisi, dengan lima di antaranya remisi bebas.
Lapas Klas IIA Bengkalis menempati posisi ketiga dengan pengajuan remisi 555 tahanan, termasuk 10 di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Sejumlah lembaga lainnya turut mengajukan remisi adalah Lapas Klas IIA Tembilahan 280 orang, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru 99 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 49 orang dan Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 399 orang
Kemudian, Lapas Kelas III Terbuka Rumbai 27 orang, Rutan Klas IIB Pekanbaru 549 orang, Rutan Klas IIB Dumai 302 orang, Rutan Klas IIB Rengat 147 orang, Rutan Klas IIB Siak 300 orang, Cabang Rutan Bagan Siapi-Api 277 orang, Rutan Selat Panjang 140 orang, dan terakhir Cabang Rutan Taluk Kuantan 183 orang.
Dalam waktu dekat dia mengatakan nama yang diajukan itu akan segera diproses dan dikeluarkan oleh Ditjen PAS. "Mudah-mudahan sebelum idul Fitri," ujarnya.